Jenderal Andika Perkasa Marah, TNI AD Harus Ganti Rugi Sebegini

Jenderal Andika Perkasa Marah, TNI AD Harus Ganti Rugi Sebegini - GenPI.co
Jenderal Andika Perkasa. Foto: Antara

Setelah itu, sambung Dodik, Prada MI diserahkan kepada penyidik Pomdam Jaya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik.

BACA JUGA: Amarah Mantan Panglima TNI Mengerikan: Sayalah yang Makar!

Prada MI dijerat pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.

Akibat ulah tidak terpujinya, dia diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Perbuatan Prada MI dan beberapa oknum TNI AD yang menyerang Polsek Ciracas pun membuat TNI AD harus membayar ganti rugi dalam jumlah besar.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut pos pengaduan bagi korban terdampak penyerangan Polsek Ciracas telah ditutup pada Sabtu (5/9).

“Pengaduan berjumlah 118 orang," kata Dudung, Minggu (6/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya