
Sebelumnya, Kapitra juga membagikan tulisannya berjudul Incognito Politik Dalam Gerakan Moral yang diterima JPNN.com pada Sabtu (29/8).
BACA JUGA: Istana Bantah Pengakuan Jenderal Gatot Nurmantyo: Kebablasan...
Dia menyebut KAMI merupakan upaya membentuk poros perlawanan yang besar dengan menghimpun masyarakat secara masif guna menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Kapitra mengacu pada maklumat KAMI dalam deklarasi di Tugu Proklamasi, Jakarta, yang dinila tidak sesuai dengan landasan yang disebutkannya sebagai gerakan moral nonparlemen.
Menurut Kapitra, substansi maklumat lebih kepada tuntutan-tuntutan politik yang bisa menggiring pikiran masyarakat/pengikutnya untuk menilai buruk kinerja pemerintah.
Selain itu, juga membentuk opini seakan-akan pemerintah tidak acuh terhadap permasalahan negara.
Kapitra secara khusus menyoroti butir kedelapan maklumat KAMI yang berbunyi: menuntut presiden bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD, dan MK) melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
“Tuntutan kepada presiden dan mendesak lembaga MPR, DPR, DPD, serta MK merupakan proses dari impeachment yang diatur pada pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945,” tulis Kapitra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News