
Dia pun mempertanyakan rencana pemakzulan presiden dalam maklumat jika KAMI murni merupakan gerakan moral.
“Artinya, tak terbantahkan ada tujuan dan agenda kudeta terhadap pemerintahan yang sah dalam tubuh gerakan politik KAMI,” lanjut Kapitra.
BACA JUGA: Luar Biasa, Pidato Jokowi Mengguncang Markas Besar PBB
Dia menambahkan, kudeta dikenal dalam istilah politik, sedangkan makar merupakan kata yuridis.
“Makar pada pasal 107 KUHP disebutkan sebagai perbuatan menggulingkan pemerintah yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” sambung Kapitra. (fat/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News