Ngeri, Jenderal Gatot Nurmantyo Diancam 3 Pasal Menakutkan

Ngeri, Jenderal Gatot Nurmantyo Diancam 3 Pasal Menakutkan - GenPI.co
Gatot Nurmantyo. Foto: YouTube/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), termasuk Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, bisa dijerat beberapa pasal.

Dalam tulisannya berjudul Upaya Terselubung KAMI Ditinjau Dari Aspek Pidana yang diterima JPNN.com, Minggu (20/9), Kapitra menilai para tokoh KAMI melakukan beberapa pelanggaran.

BACA JUGA: Berita Top 5: Timor Leste Makin Tercekik, Gatot Desak Jokowi

Salah satunya ialah dugaan melakukan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Kapitra mengacu pada pidato Gatot Nurmantyo saat deklarasi KAMI di Bandung, Jawa Barat, pada 7 September 2020.

Menurut Kapitra, saat itu Gatot menyebut ada upaya penggantian Pancasila dan prajurit TNI takut melawan.

Kapitra menambahkan, ada juga hasutan tegas yang menyatakan bahwa prajurit boleh melawan, bahkan membunuh atasan.

BACA JUGATimor Leste Makin Tercekik, Indonesia Ikut Terseret

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya