Babak Baru Partai Berkarya, Tommy Soeharto Vs Muchdi Pr

Babak Baru Partai Berkarya, Tommy Soeharto Vs Muchdi Pr - GenPI.co
Kampanye Partai Berkarya. Foto: Antara

Badaruddin menjelaskan, Partai Berkarya sedari awal terbentuk bukanlah milik perseorangan. Menurutnya, Partai Berkarya adalah partai bersama. 

“Ada sejarahnya, jejak digitalnya. Coba cek. Jejak itu tak akan bohong. Ada dokumen negaranya, akta notarisnya, dokumen rapatnya, dan sebagainya,” pungkasnya. 

BACA JUGA: Pentolan KAMI Gatot Nurmantyo Diusir dari Surabaya

Sebelumnya, Ketum Partai Berkarya, Tommy Soeharto, menggugat Menkumham, Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu itu terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 yang dipimpin Muchdi Pr. Perkara ini, terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/ PTUN.JKT. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya