
"Dugaan saya tindak lanjutnya adalah perbaikan dan setting akhir yang mengakibatkan penambahan halaman dokumen RUU tersebut," tambahnya.
Mulyanto juga merespons hilangnya Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam UU Ciptaker.
Menurutnya saat 5 Oktober lalu, pasal 46 yang masih ada kemudian diminta dihapus sesuai keputusan panitia kerja atau panja.
BACA JUGA: Ngeri! Megawati Minta Pendukung Amankan Jokowi
Lanjut Mulyanto, menurutnya dalam naskah 812 halaman pada 12 Oktober, Pasal 46 hanya menghilangkan isi pada ayat 5.
Sedangkan pasal 46 ayat 1 sampai 4 masih tercantum. Dalam perjalanannya pada naskah final, pasal 46 tersebut ingin dihapus sesuai kesepakatan panja.
Seperti diketahui, awalnya draft final yang diserahkan dari DPR berjumlah 812 halaman. Namun, saat ini naskah draft UU Cipta Kerja yang yang diterima MUI dan Muhammadiyah berjumlah 1.187 halaman.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara pada Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang telah disepakati di DPR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News