"SP3-nya sudah dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan lebih dari dua tahun, sampai dengan saat ini tidak jelas prosesnya,” kata Abdul.
Abdul juga mencontohkan kasus yang menjerat Abu Janda dan pihak lain.
“Laporan terhadap Abu Janda dan lain-lain tidak pula ada kejelasan," kata Abdul.
BACA JUGA: Ucapannya Pedas Banget, Gus Nur Akhirnya Ditangkap Polisi
Abdul pun menilai hukum di Indonesia tidak dimiliki semua rakyat, tetapi hanya salah satu pihak.
“Dari sekian banyak contoh tersebut, sepertinya ada tebang pilih dalam proses bekerjanya hukum," ujar Abdul. (tan/jpnn)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News