Jokowi Nekat Teken UU Cipta Kerja, PKS Bongkar Ada Pasal Aneh

Jokowi Nekat Teken UU Cipta Kerja, PKS Bongkar Ada Pasal Aneh - GenPI.co
Jokowi Nekat Teken UU Cipta Kerja, PKS Bongkar Ada Pasal Aneh (Foto: Instagram/jokowi)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Undang-undang tersebut diteken Jokowi pada Senin, 2 November dan telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020.

BACA JUGAIstana Melongo! Anies Baswedan Selamatkan Wajah Indonesia 

Naskah UU yang telah diteken tersebut kini dapat diakses dalam situs resmi Sekretariat Negara RI.

Namun, terdapat perbedaan dalam UU Ciptaker yang telah diresmikan ini dengan naskah yang diserahkan kepada DPR.

Di mana pada 14 Oktober lalu yang berjumlah 812 halaman, kini bertambah menjadi 1.187 halaman. 

BACA JUGAFadli Zon Bongkar Kelakuan Istana, Memalukan! 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung merespons peresmian Omnibus Law dalam akun Twitter-nya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya