Rekomendasinya: 1. Rombak konfigurasi politik agar demokratis; 2. Lembagakan judicial review melalui pembentukan MK.
"Itu disertasi tahun 1993 yang kemudian menjadi referensi studi politik hukum. Saat itu (1993) belum ada UU Ciptaker. UU Ciptaker, kan tahun 2020, 27 tahun kemudian. Jadi tak ada nyebut-nyebut UU Ciptaker. Tapi saya senang karena dalil saya selalu applicable," pungkas Mahfud.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News