"Supaya petugas juga tidak mendapat presepsi buruk dari masyarakat," tegasnya.
Sebelum pergi dari Indonesia, ada beberapa kasus Rizieq yang masih belum tuntas di meja hukum. Di antaranya pada 2016, ia dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya, soal tuduhan penistaan agama pada suatu ceramahnya.
Namun, pada Februari atau Maret 2018, Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3. Alasannya, kasus ini tidak masuk ranah pidana.
BACA JUGA: Polda Jabar Mulai Bergerak, Habib Rizieq Harus Siap!
Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan menghina lambang dan simbol negara.
Rizieq dituduhkan menyebutkan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat', sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News