Habib Rizieq Punya 3 Senjata Maut, Polisi Nggak Kalah Sangar

Habib Rizieq Punya 3 Senjata Maut, Polisi Nggak Kalah Sangar - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kerumunan yang terjadi dalam akad nikah putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

BACA JUGAMunarman FPI Tiba-Tiba Melunak, Lalu Ucapkan Terima Kasih

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah HU selaku ketua panitia, A (sekretaris panitia), MS (penanggung jawab), SL (penanggung jawab acara), dan HI (kepala seksi acara).

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara Saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12).

Penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq seolah menjadi bukti bahwa polisi tidak takut dengan kekuatan imam besar FPI itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya