
"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS (Muhammad RIzieq Shihab) sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS (Muhammad RIzieq Shihab) sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News