Ancaman Polda usai Garap Habib Rizieq Menggetarkan, Ada 2 Pilihan

Ancaman Polda usai Garap Habib Rizieq Menggetarkan, Ada 2 Pilihan - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Polda Metro Jaya tidak mau setengah-setengah menuntaskan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Setelah menggarap Habib Rizieq, Sabtu (12/12), Polda Metro Jaya memburu lima tersangka lainnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Titip Pesan ke Munarman FPI, Isinya Mencengangkan

Kelimanya juga menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Mereka di antaranya ialah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia dan Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).

Ada juga Maman Suryadi selaku Panglima Laskar FPI sekaligus penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara).

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12) dini hari.

Polda sendiri sudah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya