Ancaman Polda usai Garap Habib Rizieq Menggetarkan, Ada 2 Pilihan

Ancaman Polda usai Garap Habib Rizieq Menggetarkan, Ada 2 Pilihan - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Sementara itu, lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, Eks Anak Buah SBY Bongkar Peran Jokowi

Polda Metro Jaya memutuskan menahan Habib Rizieq selama 20 hari, terhitung mulai 12 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya