
"Dari segi isu, ini (putusan praperadilan nomor 151) disebut strategy deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian enam syuhada," kata Munarman.
Pria asal Palembang itu pun merasa aneh dengan pencabutan SP3 atas dugaan kasus yang menyeret Habib Rizieq.
BACA JUGA: Sudutkan Polisi, Loyalis Habib Rizieq Beber Klaim Mengerikan
Sebab, PN Jakarta Selatan memutus permohonan praperadilan dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel secara cepat.
Menurut Munarman, putusan PN Jaksel merupakan kebijakan dengan motif politik. (ast/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News