Cara Sangar Mahfud Bubarkan FPI, Dikawal 10 Pejabat Tinggi

Cara Sangar Mahfud Bubarkan FPI, Dikawal 10 Pejabat Tinggi - GenPI.co
Suasana saat pemerintah menegaskan bahwa FPI terlarang. (Foto: JPNN/tangkapan layar Kemenko Polhukam RI)

GenPI.co - Hari Rabu (30/12)  ini menjadi titik nadir bagi Front Pembela Islam (FPI). 

Pasalnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan  (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan ormas sebagai organisasi terlarang.

BACA JUGA: Titah Mahfud MD Menggelegar, Riwayat FPI Tamat per Hari ini

Pengumuman pembubaran FPI itu pun menjadi momen yang luar biasa. Pasalnya di belakang Mahhfud berdiri sejumlah menteri dan pejabat tinggi lain  hingga 10 orang.

"Hadir sepuluh pejabat yang terkait dengan ini semua," kata Mahfud mengawali pengumumannya yang disiarkan di YouTube pada akun Kemenko Polhukam RI.

Tampak para pejabat tinggi itu ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kemudian Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tampak di barisan. Lalu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hingga Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kemudian, terlihat pula Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar dan Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya