Cara Sangar Mahfud Bubarkan FPI, Dikawal 10 Pejabat Tinggi

Cara Sangar Mahfud Bubarkan FPI, Dikawal 10 Pejabat Tinggi - GenPI.co
Suasana saat pemerintah menegaskan bahwa FPI terlarang. (Foto: JPNN/tangkapan layar Kemenko Polhukam RI)

Masing-masing pejabat itu berdiri sambil menjaga jarak satu dengan yang lainnya sesuai protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. 

Dalam pengumumannya, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Seba, organisasi itu tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Mahfud mengimbau seluruh aparat pusat maupun daerah untuk menolak seluruh kegiatan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI. 

"Harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini," imbuhnya. 

BACA JUGA: Kasus Chat Rizieq Lanjut, Denny Siregar Senyum Munarman FPI Geram

Hingga berita ini diturunkan, pihak FPI belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap pemerintah ini

Namun pada pukul 16.15 WIB petang ini, rencananya FPI menggelar konferensi pers di DPP FPI di Petamburan Jakarta Pusat.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya