Maklumat Kapolri Terkait FPI, Wartawan Bisa Ikut Masuk Bui

Maklumat Kapolri Terkait FPI, Wartawan Bisa Ikut Masuk Bui - GenPI.co
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). (Foto: Antara/ Reno Esnir/aww

Berdasarkan Maklumat Kapolri itu, ada empat hal yang disampaikan terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Namun, satu pasal yaitu Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Di dalam Pasal 2d itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

BACA JUGA: Kasus Gisel Disorot Media Asing, UU Pornografi Disebut Kejam

Pasal itu membuat polisi bisa memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, termasuk para pencari berita. 

\Menurut Komunitas Pers, pasal itu juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya