
Sebagaimana diketahui, pembubaran FPI dilakukan tidak lama setelah Habib Rizieq mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Ia ditahan selama 60 hari terkait kakus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukannya bersama tersangka lain di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 silam.
BACA JUGA: Menyoal FPI, Akademisi: Mau Pak Mahfud Bubarkan TNI?
Selain itu, Rizieq juga didera kasus hukum lain. Ia juga dijadikan tersangka dalam dugaan pelanggaran prokes di kawasan Megamendung, Bogor.
Juga, kasus dugaan chat syur Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Husein dibuka kembali setelah PTUN Jakarta Selatan mencabut surat penghentian penyelidilan.(JPNN)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News