FPI Bakal Bikin Istana Panas Dingin, Pengamat Top Beber Ini

FPI Bakal Bikin Istana Panas Dingin, Pengamat Top Beber Ini - GenPI.co
FPI Bakal Bikin Istana Panas Dingin, Pengamat Top Beber Ini (Foto: jpnn/GenPI.co)

Sebelumnya, FPI dibubarkan karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT). 

"Kalau pemerintah mau, (FPI: red) bisa di-acc, tetapi tidak mau. Hal ini agar ada alasan untuk membubarkan dan ini terbukti. Namun, saya mengira organisasi tersebut bisa jalan, meskipun ilegal," bebernya.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan enggan mendaftarkan organisasi barunya ke pemerintah. 

"Tidak (mendaftar), buang-buang energi," kata Aziz Yanuar, Kamis (31/12).

Aziz Yanuar mengatakan, ormas yang tidak mendaftarkan dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar bukan berarti organisasi ilegal. Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar. 

Menurut Aziz Yanuar, ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak. Kendati demikian, ormas tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang karena masalah pendaftaran. 

Hal tersebut terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya