Saksi Ahli Beber Pasal yang Jerat Rizieq, Kubu Lawan Termangu

Saksi Ahli Beber Pasal yang Jerat Rizieq, Kubu Lawan Termangu - GenPI.co
Susana sidang praperadilan kasus pelanggaran prokes Habub RIzieq Shihab di Petamburan. (Foto: Nje Nissa/GenPI.co)

GenPI.co - Sidang praperadilanHabib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat memasuki hari kelima pada Jumat (8/1)

Di sidang kali ini, giliran Tim Polda Metro Jaya menghadirkan beberapa ahli dalam sidang.

BACA JUGA: GIliran Polda Metro Jaya Bawa Amunisi di Praperadilan, Siap-siap!

Salah satu yang dihadirkan dalam sidang adalah ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa. Ia menjelaskan  tentang pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Eva memberikan keterangan tentang pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkan HRS sebagai tersangka. 

Adapun itu masuk dalam pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks tersebut merupakan pemerintahan dan hukum atau pidana. Hal itu juga berhubungan dengan pasal 93 tentang kekarantinaan.

"Sebabnya, kata-kata dalam pasal 93 setiap orang yang tidak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex specialis," ujar Eva dalan persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, (8/1).

Eva menyebutkan isi dari pasal 93 merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya