
"Dari saksi ahli sudah berkata seperti itu. Jadi, penyidik itu nantinya bisa menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti sebagaimana dengan ketentuan pasal 184 KUHP," jelas dia.
Hengki memaparkan bahwa dalam sidang hari ini dihadirkan tiga orang saksi ahli dari pihak kepolisian.
"Hari ini ada dua ahli pidana dan satu ahli bahasa yang akan hadir," paparnya.(*)
BACA JUGA: Hari Ketiga Sidang Praperadilan, Tim Rizieq Keluarkan Amunisi
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News