Respons Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Beber 4 Hal Mengejutkan

Respons Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Beber 4 Hal Mengejutkan - GenPI.co
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti terkait insiden tewasnya enam laskar FPI. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Komnas HAM telah menyampaikan hasil penyelidikan peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek dan Karawang yang menewaskan 6 orang eks anggota FPI, yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2020. 

Sesuai prosedur, Komnas HAM mengacu Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 89 ayat (3) huruf b penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan lingkupnya terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

BACA JUGASetelah Komnas HAM, LPSK Turun Tangan Kasus Penembakan FPI

Komnas HAM bekerja mencari informasi, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi-saksi, rekonstruksi, uji labolatarium forensik, meminta keterangan ahli, meminta keterangan Polri.

Selanjutnya meminta laporan hasil outopsi, visum et repertum, psikologi forensik, dan berbagai tindakan-tindakan lainnya untuk kepentingan penyelidikan. 

Berdasarkan laporan hasil penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan pada konferensi pers, Jumat 8 Januari 2021, menyimpulkan empat hal yang penting untuk diperhatikan, antara lain.

1. Peristiwa penembakan 6 (enam) orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. 

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya