Dijerat Pasal Berlapis untuk Kasus RS UMMI, Rizieq Tak Berkutik

Dijerat Pasal Berlapis untuk Kasus RS UMMI, Rizieq Tak Berkutik - GenPI.co
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).(Foto: Antara/Fauzan/foc/aa)

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab makin tak berkutik dengan sederet kasus yang dihadapinya. 

Dalam kasus Rumah Sakit UMMI di mana ia ditetapkan sebagai tersangka, ia sijerat pasal berlapis.

BACA JUGA: Rizieq Tersangka Kasus RS UMMI, Brigjen Andi Rian Tegaskan ini

Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pasal-pasal yang dipakai untuk menyangkakan Rizieq.

Pertama, mantan imam besar FPI itu diancam dengan  Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hukuman untuk pasal ini adalah 6 bulan hingga 1 tahun penjara.

Kemudian, Rizieq juga dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran terhadap pasal ini adalah 10 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya