Dijerat Pasal Berlapis untuk Kasus RS UMMI, Rizieq Tak Berkutik

Dijerat Pasal Berlapis untuk Kasus RS UMMI, Rizieq Tak Berkutik - GenPI.co
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).(Foto: Antara/Fauzan/foc/aa)

Di samping itu, Rizieq kembali dijerat dengan Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat.

Terhadap pelanggaran pasal tersebut, dirinya dikenakan ancaman 4 bukan penjara.

Rizieq bukan satu-satunya tersangka dalam kasus RS UMMi ini. 

Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan dikenai pasal  serupa. (ANT)

BACA JUGA: Munarman FPI Sebut Pemerintah Bengis Karena Lakukan ini Padanya

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya