Ketok Palu, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

Ketok Palu, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq - GenPI.co
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Foto : GenPI.co

BACA JUGAKubu Rizieq Yakin Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya Legowo

Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan.

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel, 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas, sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," pungkasnya. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya