Ketok Palu, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

Ketok Palu, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq - GenPI.co
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Foto : GenPI.co

GenPI.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. 

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti, saat membacakan putusan di PN Jak-Sel, Selasa, (12/1).

BACA JUGAPraperadilan Rizieq: Ahli Pidana Bongkar Amunisi Polda Metro Jaya

Dia menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kerumunan di rumah Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah. 

Selain itu, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidik sudah sesuai aturan. 

"Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli, serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," tambahnya. 

Untuk itu, hakim menyebutkan HRS sah statusnya menjadi tersangka.

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas Hakim Sahyuti. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya