Ketok Palu, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

Ketok Palu, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq - GenPI.co
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Foto : GenPI.co

Hal itu dikuatkan dengan bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah ahli yang sudah dihadirkan pada sidang sebelumnya. 

Sehingga, penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan HRS melanggar protokol kesehatan covid-19. 

Menurutnya, alasan yang diajukan pemohon tidak beralasan. Hal itu berdasarkan hasil keterangan para saksi yang berupa laporan informasi suatu pidana melawan hukum, dengan tulisan menghasut.

Selain itu tidak menuruti peraturan UU, atau mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dan menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Selain itu, hakim menyoroti HRS tidak hadir dua kali saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya. 

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang," ujar hakim.

Terkait hal itu, dia berpendapat penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. 

"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas, maka permohonan itu haruslah ditolak," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya