Kasus Kerumunan Massa, Wakil Ketua DPRD Tegal Dibui 6 Bulan

Kasus Kerumunan Massa, Wakil Ketua DPRD Tegal Dibui 6 Bulan - GenPI.co
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal saat sidang vonis di PN Kota Tegal. FOTO: Antara

Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, kata dia, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," kata Toetik.

BACA JUGA: Pendukung Habib Rizieq Pasrah, Lemah Tak Berdaya

Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya. (ant)
 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya