"Tetapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri bisa juga dilakukan ormas lain, biasa saja terjadi di dunia yang makin global ini," ujar Dian.
Terkait temuan itu, Dian mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan analisis dan pemeriksaan secara komprehensif.
Ia menambahkan, hasil analisis tersebut nanti akan diserahkan pada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan," katanya.
Saat ini, PPATK membekukan rekening milik FPI dan afiliasinya. Pembekuan ini mengiringi tindakan pemerintah yang membubarkan ormas itu pada penghujung tahun 2020 lalu.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News