
"Itu yang membuktikan bahwa Komnas HAM diduga jelas menjadi pelindung para pelanggar HAM berat," tandas Aziz.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Rizieq Mendadak Minta Doa, Ada Apa Lagi ini?
Sebelumnya, Taufan Damanik mengatakan beberapa hal yang akan memberatkan langkah FPI ke ICC.
Salah satunya adalah lantaran tak terpenuhinya unsur kegagalan itu negara dalam menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.
Pasalnya proses hukum terhadap kasus tersbut diproses oleh Kepolisian dan lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM.(JPNN)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News