Kapolri Listyo Sigit Ditantang Tuntaskan Kasus Penembakan FPI

Kapolri Listyo Sigit Ditantang Tuntaskan Kasus Penembakan FPI - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. FOTO: Antara

Menurut Pasal 13 ayat 1 Perkap 1/2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.

"Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan," bebernya.

BACA JUGA: Rocky Gerung Sindir dan Tertawakan Abu Janda, Jleb Banget

"Selain itu perlu diungkap, siapa pejabat yang memerintahkan para polisi itu untuk menguntit Rizieq dan laskar FPI, apakah dalam perintah penguntitan itu ada perintah penembakan," tutupnya. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya