Kasus FPI Diterima Mahkamah Internasional, Komnas HAM Siap-siap

Kasus FPI Diterima Mahkamah Internasional, Komnas HAM Siap-siap - GenPI.co
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Yanuar Aziz, FOTO: JPNN

GenPI.co - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Yanuar Aziz yakin kasus penembakan anak buah Habib Rizieq dapat diterima ke Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

"Sudah disampaikan beberapa hari yang lalu ya. Laporan diterima dan masih kita tunggu (lanjutannya)," kata Aziz kepada GenPi, Minggu (31/1/2021).

BACA JUGA: Analisis PPATK Status Rekening FPI yang Diblokir, Nih Hasilnya

Menurut Aziz, Tim Advokasi akan terus menggaungkan permasalahan tersebut ke pihak-pihak internasional. Menurutnya, hal ini dilakukan seperti dulu, di kala banyak pihak internasional ikut menyoroti kasus tewasnya enam Laskar FPI. 

"Tim juga akan gaungkan ini terus ke dunia internasional ya, sebagaimana dulu kita pernah jadi sorotan internasional," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sudah menjelaskan bahwa Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. 

"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," katanya dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: Rocky Gerung Sindir dan Tertawakan Abu Janda, Jleb Banget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya