Pemerintah Larang ASN Dukung FPI, Aziz Yanuar pun Bersuara

Pemerintah Larang ASN Dukung FPI, Aziz Yanuar pun Bersuara - GenPI.co
mantan kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. (Foto: Radar Bogor via JPNN)

Selain FPI,beberapa ormas terlarang yang disebutkan dalam surat edaran itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) , Jamaah Islamiyahdan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Lalu ada pula Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Gawat! Jika Mega dan JK Maju Pilpres 2024, Maka...

Sesuai isi surat, seluruh  ASN tidak boleh mendukung atau berafiliasi dengannya.

"SE bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," demikian isi surat tersebut yang dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (29/1).(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya