Ali mengatakan, KPK akan mengonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti terkait pemberian tersebut.
Sebab, hal itu dilakukan guna menentukan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan dugaan suap.
"Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," kata Ali.
BACA JUGA: Aliran Dana Korupsi Ekspor Benur Makin Rumit, KPK Panggil 2 Saksi
Selain Ihsan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos sekaligus tersangka dalam perkara tersebut. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News