Pengacara Habib Rizieq Berang, Polisi Dituduh Begini

Pengacara Habib Rizieq Berang, Polisi Dituduh Begini - GenPI.co
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). (Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN)

GenPI.co - Penerapan pasal penghasutan yang menjerat Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah akal-akalan polisi.

Hal itu disampaikan Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq usai mendaftar gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Densus 88 di Gelar Perkara Rekening FPI, Komentar Munarman Sadis

"Habib Rizieq ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan meteri berkerumun dalam undang-undang soal Covid,” beber dia.

Alamsyah juga mengungkap terjadinya ketidakjelasan dalam proses penahanan Habib Rizieq.

Dijelaskannya, surat  perintah penahanan Habib Rizieq lahir dari dua surat perintah penyidikan. 

bagi Alamsyah hal ini dianggap menyimpang dengan dengan yang diatur dalam KUHP dan Protap Kapolri.

“Nah di sinilah kekaburan atau ketidakjelasan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya