
Hal lain yang juga dianggap Alamsyah sebagai perbuatan tidak etis polisi terkait kliennya adalah soal penangkapan yang dilakukan di dalam kantor polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
“Hal ini menganggap hak asasi seseorang,” pungkas Alamsyah.
BACA JUGA: Ada Densus 88 di Gelar Perkara Rekening FPI, Indikasi Terorisme?
Gugatan praperadilan sendiri diajukan oleh Alamsyah dan tiga kuasa hukum Rizieq yang lain yakni Kamil Pasha, Ardi Wirakusumah, dan Iwan Hardiansyah.
Sementara nomor register gugatan tersebut adalah 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Februari 2021 dengan tergugat Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.(JPNN)
Abu Janda Bikin Heboh, Bisa-bisanya Bertingkah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News