Sadis, Penyelundupan 353 Kg Sabu Internasional Digagalkan Polri

Sadis, Penyelundupan 353 Kg Sabu Internasional Digagalkan Polri - GenPI.co
Penyelundupan 353 Kg Sabu Internasional Digagalkan Polri. Foto: Humas Polri

Alhasil, sabu seberat 343 dalam kotak plastik, alat komunikasi satelit dan tiga HP GSM dan dokumen kapal berhasil diamankan.

BACA JUGATitik Balik Hidup Gary Iskak, dari Narkoba hingga Pemuda Hijrah

"Lalu dilakukan pengembangan dan menanhkap tersangka lainnya," imbuhnya 

Akibat perlakuannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Warga yang terselamatkan 1.765.000 jiwa," tutupnya.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya