
Aziz juga membeber alasan di balik permohonannya itu.
"Hal demikian berdasarkan pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," ucap Aziz.
BACA JUGA: Menantu Rizieq dan Tersangka Lain Sudah Ditahan, Kecuali…
Sebagaimana diberitakan, Habib Rizieq Shihab saat ini didera dengan beberapa kasus hukum terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kasus tersebut adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Kemudian eks pentolan ormas FPI ini juga terjerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Oh Tidak! Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hanya Bisa Panjatkan Doa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News