Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Mengerikan UU ITE, Istana Tersudut

Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Mengerikan UU ITE, Istana Tersudut - GenPI.co
Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Mengerikan UU ITE, Istana Tersudut (Foto: Instagram/reflyharun)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan berharap UU ITE dihapuskan. Sebab, selama ini UU ITE digunakan untuk menyerang kelompok-kelompok yang kritis.

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun memberi contoh terkait seseorang yang dilaporkan dalam delik aduan penghinaan, namun juga terseret dalam UU ITE.

BACA JUGA: Pernyataan Anak Buah SBY Menggetarkan Dunia, Jokowi Bisa Kaget

"Yang namanya delik aduannya itu adalah penghinaan. Tapi ini masalahnya yang dilaporkan itu adalah menghina dan dilaporkan juga menggunakan ujaran kebencian, berita bohong, provokasi, dan lain sebagainya," kata Refly Harun, Rabu (17/2).

Oleh sebab itu, Refly Harun menyebut bahwa seseorang tersebut dijerat pasal berlapis. 

Menurut Refly, dengan UU ITE seseorang bahkan bisa dijerat dengan pasal yang tidak berhubungan dengan tindak pidananya.

"Harusnya kalau memang yang dilaporkan adalah penghinaan, ya penghinaan saja. Yang lain tidak perlu dilaporkan, yang lain cukup tindakan penegak hukum kalau memang menemukan tindak pidananya," jelasnya.

BACA JUGA: Doanya Bikin Bergelimang Uang, 4 Shio Penuh Hoki dan Rezeki

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya