Baru Dilantik, Gebrakan Kabareskrim Komjen Agus Gahar

Baru Dilantik, Gebrakan Kabareskrim Komjen Agus Gahar - GenPI.co
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

BACA JUGA: Aktivis 98 Skakmat Fadli Zon, Langsung Kicep

Menurut Agus, penanganan kasus-kasus ITE nantinya bakal dipelototi oleh Wasidik atau Pengawas Penyidikan dan pihak pengawas internal lain seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. 

Selain itu, kata Agus, penyidik yang dapat melakukan penegakan hukum dengan baik akan diberikan hadiah. 

"Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," ujar Agus. 

Agus mengatakan, penyidik kepolisian perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. Sehingga, pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam bersikap. 

BACA JUGA: SBY Bersumpah, Siap Jadi Benteng Partai Demokrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya