Pakar Hukum Top Beber Fakta 6 Mayat Laskar FPI Jadi Tersangka

Pakar Hukum Top Beber Fakta 6 Mayat Laskar FPI Jadi Tersangka - GenPI.co
Pakar Hukum Top Beber Fakta 6 Mayat Laskar FPI Jadi Tersangka (Foto: Twitter FPI)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut merespons pihak kepolisian yang menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas sebagai tersangka.

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun menilai hingga saat ini masih banyak yang kurang masuk akal dalam kasus tersebut. Bahkan dia mengaku bingung saat ada mayat dijadikan tersangka.

BACA JUGA: 4 Zodiak Bakal Kaya Mendadak, Nasibnya Penuh Keberuntungan

"Saya sempat telepon ahli hukum pidana. Saya tanya kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang sependek pengetahuannya tidak pernah," kata Refly Harun, Kamis (4/3).

Menurut Refly Harun, biasanya kasus dihentikan apabila orang yang dijadikan tersangka telah meninggal.

"Kasusnya ada di Ustaz Maaher At Thuwailibi. Kasus pidana dan perdata beda. Perdata kalau meninggal bisa dialihkan pihak lain yang berhubungan. Kalau pidana individual responsibility. Nggak lazim," jelas Refly Harun.

BACA JUGA: Nasib 4 Zodiak Mendadak Berubah, Impiannya Jadi Kenyataan

Refly juga mengungkit hasil rekomendasi Komnas HAM yang menyoal kepemilikan senjata api. Menurut Refly, sebagai pengayom masyarakat polisi tidak seharusnya menembak mati orang yang diduga tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya