Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada Kamis (4/3) lalu menyebut jika ketiganya untuk sementara tidak bertugas.
BACA JUGA: Nasib 3 Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Apes Bila…
"Sementara ini tidak melaksanakan tugas (bebas tugas)," ujar Ahmad kepada wartawan di Jakarta.
Jika terbukti bersalah, lanjut Kombes Ahmad Ramadhan, ketiga orang tersebut bisa dipecat dari Korps Bhayangkara.
Ketiganya juga dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait pembunuhan yang bisa dijerat dengan penjara maksimal 15 tahun.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Keluarga Laskar FPI Tantang Polri Mubahalah, Refly Harun Bilang..
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News