
Sejauh ini, Mahfud memandang KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketum baru Demokrat tersebut tak memiliki masalah hukum.
BACA JUGA: Mahfud MD Skakmat Kubu AHY, Nama PKB Kembali Disebut, Jleb!
Sesuai dengan Undang-Undang 9/98, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Karena menghormati independensi parpol,” tambahnya.
Sikap dari pemerintah ini memang rentan disebut cuci tangan. Akan tetapi, bagi Mahfud hal itu masih lebih baik dibanding jika pemerintah dituding melakukan intervensi dan memecah belah partai.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News