Mahfud MD Skakmat Kubu AHY, Nama PKB Kembali Disebut, Jleb!

Mahfud MD Skakmat Kubu AHY, Nama PKB Kembali Disebut, Jleb! - GenPI.co
Mahfud MD Skakmat Kubu AHY, Nama PKB Kembali Disebut, Jleb! (Foto: Kemenko Polhukam)

GenPI.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa melarang kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

BACA JUGA:Mahfud MD Beber AD/ART Demokrat yang Berlaku, Kubu AHY Terpojok

"Sesuai UU 9/98, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud, seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (7/3).

Dia menjelaskan bahwa sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Cak Imin.

Saat itu, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.

BACA JUGA:Akhirnya Mahfud MD Blak-blakan Mengakui Ini, Bikin Melongo

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tutur Mahfud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya