Kubu Habib Rizieq Shihab Mati Kutu, Polisi Beberkan Bukti Ini

Kubu Habib Rizieq Shihab Mati Kutu, Polisi Beberkan Bukti Ini - GenPI.co
Kubu Habib Rizieq Shihab Mati Kutu, Polisi Beberkan Bukti Ini (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Kepolisian tegas membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Habib Rizieq Shihab dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: Impiannya Bakal Jadi Nyata, 4 Zodiak Terlahir Penuh Anugerah

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa, penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," jelas salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Kubu termohon menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Habib Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli hingga petunjuk yang ada.

"Dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan, bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020, telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, polisi juga membeberkan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq.

BACA JUGA: 3 Shio Bergelimang Badai Rezeki, Hokinya Taklukkan Langit & Bumi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya