Praperadilan Rizieq Berujung Amsyong, Tapi Kuasa Hukum Bilang ini

Praperadilan Rizieq Berujung Amsyong, Tapi Kuasa Hukum Bilang ini - GenPI.co
Penasihat hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (10/3). (Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

GenPI.co - Sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berada di ujung tanduk.

Pasalnya, pembacaan kesimpulan putusan sidang itu akan diselenggarakan pada  Rabu, 17 Maret mendatang.

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Jadi Terdakwa, Nasib Praperadilan Bagaimana?

Sementara itu, PN Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan oleh eks Imam Besar FPI itu.

Agenda pembacaan dakwaan kasus tersebut digelar pada Selasa, 16 Maret 202, satu hari sebelum kesimpulan praperadilan.

Merujuk aturan KUHP yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung, praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon

Meski demikian, penasihat hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah optimis akan memenangkan sidang praperadilan tersebut.

Menurutnya, sidang gugatan praperadilan yang tengah berlangsung di PN Jaksel tidak bisa dinyatakan gugur meski sidang perkara pokok sudah digelar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya