Moeldoko Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Ketum Partai, Asal...

Moeldoko Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Ketum Partai, Asal... - GenPI.co
Moeldoko saat hadir di KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, mengatakan Presiden Jokowi harus memberikan penegasan dan penjelasan terkait Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bahwa istana tidak terlibat terkait kisruh Partai Demokrat.

"Caranya adalah dengan memerintahkan Moeldoko untuk melepaskan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan tetap di Kepala Staf Presiden sebagai pembantu Presiden," kata dia dalam diskusi via zoom, Kamis (11/3).

BACA JUGA: Ini Beda Amien Rais dan Moeldoko, Menohok Banget

Namun, jika Moeldoko tetap bersikeras ingin menduduki kursi Ketua Umum Partai Demokrat, maka Presiden harus memberhentikan atau mengganti posisinya sebagai KSP.

Dari kaca mata hukum, Refly berpandangan posisi KSP memang boleh saja rangkap jabatan seperti halnya yang terjadi pada sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju. 

Namun, dalam konteks saat ini masalahnya bukan perkara rangkap jabatan melainkan lebih kepada kepastian keterlibatan istana atau tidak.

Oleh sebab itu, pihak istana perlu memberikan penjelasan dan pembuktian jika memang sama sekali tidak terlibat terkait kisruh di tubuh Demokrat.

BACA JUGA: Peluang Anies Baswedan Periode 2 Kandas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya