BACA JUGA: Herzaky Beber Fakta mencengangkan, Kubu KLB Pasti Kelonjotan
Bambang juga mengungkap kemungkinan melaporkan 10 politisi tersebut ke polisi. Namun terkait hal itu, ia minta publik untuk menunggu.
“Kita tunggu saja,” kata dia.
Sementara Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membeber bagaimana para tergugat melanggar undang-undang parpol.
“Salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat,” kata dia.
Soal nama-nama para tergugat, Herzaky tidak bersedia untuk mengungkap secara mendetail.
“Semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan,” pungkas dia.(ANT)
BACA JUGA: Konflik Demokrat Bakal Lahirkan Parpol Baru? Menurut Pengamat...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News