Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur oleh PN Jaksel

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur oleh PN Jaksel - GenPI.co
Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur oleh PN Jaksel. Foto: GenPI.co

GenPI.co - Gugatan praperadilan yang dilayangkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan gugur.
 
Hakim Tunggal Suharno di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, hal tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur.

BACA JUGASidang Perdana Habib Rizieq, Polisi Kerahkan 649 Personel

"Dinyatakan gugur berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP," ujar Suharno di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).

Dengan begitu, lanjut Suharno, tidak ada putusan diterima atau ditolaknya gugatan Rizieq terhadap pihak kepolisian.

Berdasarkan aturan, gugatan praperadilan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Dengan gugurnya praperadilan tersebut, penangkapan dan penahanan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) telah sesuai dengan prosedur. 

BACA JUGAManuver Habib Rizieq di Rutan Maut, Cuitan Iwan Fals Jadi Sorotan

Maka kasus hukum yang saat ini tengah dijalani oleh Rizieq tetap berlanjut. Dalam hal itu, hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya